Senin, 31 Agustus 2009

Anti Korupsi

Anti Korupsi Serta Lembaga Hukumnya


1. Pengertian Anti Korupsi

Sebagaimana kita tahu bahwa korupsi adalah tindakan yang dilakukan orang yang melawan hokum untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil uang Negara.
maka anti korupsi dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak menyetujui perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang menyalah gunakan jabatan, kesempatan untuk merugikan keuangan negara. Jadi, anti korupsi menentang segala perbuatan yang dapatmerugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Perangkat Hukum

Perangkat hukum diperlukan oleh suatu lembaga pemerintah supaya peraturan-peraturan hukumnya kuat dan dapat dibantu oleh masyarakat. Beberapa contohnya antara lain adalah UU No 30 tahun 2002, yang isinya dibentuknya suatu lembaga anti korupsi, yaitu Komisi Peberantasan Korupsi
Contoh lainnya adalah keteeapan MPR No XI/MPR/1998 Tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; UU No28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diuah menjadi UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Lembaga Hukum Anti Korupsi

Suatu gerakan pemerintah harus memerlukan suatubadan hukum atau lembaga hukum Beberapa contohnya adalah polisi/jaksa, Komisi Pemeriksa, KPK. Polisi adalah suatu lembaga aparat penegak hokum, komisi pemeriksa adalah suatu badan hokum yang melakuan pemeriksaan pada tersangka. Tetapi kali ini kita akan membahas tentang KPK.
A. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) adalah serangkaian lembaga hukum yang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,dll.
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan adalah jika tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum, meresahkan masyarakat, merugikan negara paling sedikit (satu milyar rupiah).Dengan peraturan undang-undang ini KPK :
Ø Dapat menyusun jaingan kerja yang kuat.
Ø Tidak memonopoli tugas menyelidikan.
Ø Sebagai pemicu institusi yang telah ada. dalampemberantasan korupsi.
Ø Memantau institusi yang ada.
Tujuan dibentuknya KPK adalah:
Ø Koordinasi dengan instansi berwenang.
Ø Supervisi terhadab instansi yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ø Melakukan pencegahan pada tindak pidana korupsi.
Ø Melakukan monitor terhadap penyelenggara negara.
4. Peran masyarakat
Masyarakat juga berperan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi seperti saat melaporkan suatu tindak pidana pada yang berwenang, adajuga lebaga dari masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ada juga Masyarakat Transpa-ransi Indonesia.

0 komentar: