Senin, 31 Agustus 2009

Tata Urutan

1. Konsep dan Hakekat Perundang-Undangan Nasional

Soerjono Soekanto menyatakan manusia memiliki 2 hasrat, yaitu:
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam/lingkungan
Jadi jelas, bahwa sejak lahir manusia secara kodrat selalu ingin menyatu dengaan manusia lain dan lingkungannya
J.P Glastra van Loan menyatakan hukum mempunyai fungsi antara lain:
1. Menertibkan masyarakat dan pergaulan hidup
2. Menyelesaikan pertikaian
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib
Peraturan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis adalah undang-undang, PP, Perpes, Perda. Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan.
Peaturan tetulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keputusan dikeluarkan oleh yang berwenang
2. Isinya mengikat secara umum
3. Bersifat abstrak

2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan

a. Landasan filosofis
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangna fisologia pancasila
Ø Nilai-nilai religius
Ø Nilai-nilai hak asasi manusia
Ø Nilai-nilai kepentingan bangsa negara utuh
Ø Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat
Ø Nilai-nilai keadilan
b. Landasan sosiologis
Pembaentukan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan yuridis
Peraturan perundang-undangan memuat keharusan
Ø Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
Ø Adanya jenis kesesuaian
Ø Mengikuti cara-cara/prosedur tertentu
Ø Tidak bertentangan




3. Prinsip-Prinsip Peraturan Perundang-undangan

a. Dasar Yuridis (hukum) sebelumnya
Penysunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas peraturan perundang-undangan yang telah disusun dapat batal demi hukum.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis
c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dacabut, dan dirubah oleh pertauran perundang-undangan yang sederajat/ yang lebih tinggi
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama. Prinsip tersebut dalam hukum disebut istilah lex posteriori deragatlex priori
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Contoh Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU, UU juga tidak boleh bertentangan dengan UUD’45.
f. Perturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (prinsip lex specialist lex ge-neralist). Contoh ada pertentangan antara UU no. 20 thn 20001 tentang korupsi dengan KUHP maka yang berlaku adalah UU no. 20 thn 2001
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda

4. Tata Ururtan Peraturan Perundang-Undangan

Sesuai pasal 7 ayat (1) UU no. 10 thn 2004 adalah
a) UUD 10945
b) UU
c) PERPU
d) Peraturan Pemerintah
e) Peraturan Presiden
f) Peaturan Daerah

1. UUD 1945

UUD 1945 merupakan hokum tertinggi. Mariam Budiarjo menyatakan bahwa UUD memuat ketentuan organisasi Negara, HAM, prosedur UUD, larangan, dan cita-cita bangsa.
Ditetapkannya UUD’45 sebagai negara Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan :
Ø Bentuk Konsikuensi dikumandangkannya kemerdekaan
Ø Wujud kemandirian suatu negara
Ø Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan
UUD’45 mempunyai kedudukan yang istimewa dikarenakan :
Ø UUD dibentuk secara istimewa, beda dengan yang lain
Ø UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
Ø UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara
2. Undang-Undang

Lembaga ayang berwenang membiat UU adalah DPR dan Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahn dalam UU antara lain :
Ø UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD’45
Ø UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu
Ø UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
Ø UU dibentuk karena berkaitan dengan HAM
Ø UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban / kepentingan orang banyak
Adapun prosedur pembuatan UU adalah sebagai berikut
Ø DPR memegang kekuasaan membentuk UU
Ø Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden
Ø RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, dan DPD
DPD mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan
Ø Otonomi daerah
Ø Hubungan pusat dan daerah
Ø Pengelolaan sumber daya alam
Ø Sumber daya ekonomi lainnya
Ø Perimbangan keuangan pusat daerah

3. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)

Perpu dibuat oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Perpu dibuat saat keadaan ”darurat” dan mendadak karena permasalahan harus segera ditidak lanjuti

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Kriteria pemebentukan PP adalah sebagai berikut
Ø PP tidakdapat dibentuk tanpa UU induknya
Ø PP tidak dapat mencantumkan sanki pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana
Ø PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya
Ø PP dapta dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkannya secara tegas

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak.


6. Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah perturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, Provinsi Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah antara lain otonomi daerah dab tugas pembantuan.

0 komentar: