Senin, 31 Agustus 2009

Menaati

Peraturan Perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat.
Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan
berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Contohnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk meng atur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah.

1. Menaati
Menaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadarMematuhi peraturan perundang-undangan haruslah disertai dengan sikap bertanggung jawab. Selain itu, kita harus bersikap jujur terhadap diri sendiri. Artinya, kita taat peraturan bukan karena takut kepada polisi. Namun, karena tahu bahwa peraturan perundang-undangan memiliki tujuan yang baik. Tujuannya adalah agar masyarakat hidup teratur dan tertib.

A. Alasan Orang Menaati Peraturan Perundang-undangan

a) Keluarga

Karena peraturan perundang-undangan tudak dapat dihindari, jadi jika salah satu dari keluarga ada yang tidak menaatinya pasti akan mendapat hukuman, contoh jika kita mencuri pasti seluruh nama di keluarga tersebut akan tercoreng dan mempunyai rasa malu, yang akhirnya menaruh dendam pada salah satu anggota keluarga tersebut, dan akhirnya keluarga itu akan menjadi terpecah belah, hanya karena perbuatan satu orang dari keluarga tersebut. Dan orang yang melakukan perbuatan itu akan dihukum dan mendapat ejekan dari warga sekitar yang mengetahuiny, dan akan mendapat rasa malu yang sangat besar yang tidak bisa dilupakan.

b) Sekolah

Jika salah satu sekolah ada yang melanggar peraturan perundang-undangan pasti sekolah itu akan mendapat ejekan dari sekolah-sekolah lain, contoh jika salah satu dari murid sekolah ada yang ketahuan tawuran, maka dia akan membawa nama sekolah itu ke dalam sebuah kasus, dan murid itu akan mendapat hukuman seperti di keluarkan dari sekolah, mendapat point, di denda dengan biaya tinggi, dan lain-lain. Dan anak itu akan mendapat rasa malu yang sangat besar.
c) Masyarakat

Di masyarakat sangat banyak peraturan perundang-undangan yang di tetapkan, jika salah satu warga masyarakat ada yang melanggar peraturan maka orang itu akan mendapat hukuman yang setimpal, contoh jika kita melanggar peraturan lalu lintas kita akan di tilang dan akan di denda atau kendaraan kita yang di sita. Jadi kita bisa mendapat kerugian yang sangat besar hanya karena perbuatan tersebut.

0 komentar: